Sengketa tanah Setra Desa Adat Nyuh Kukuh.
Sengketa tanah ini gejala awalnya memang telah tercium oleh sebahagian masyarakat Desa Adat Nyuh Kukuh, namun sebelum Desa Adat mengadakan pergantian Bandesa karena memang sudah waktunya pada tahun 2022 sengketa tanah ini terlihat baiasa - biasa saja, bahkan dari masyarakatnya sendiri hampir tidak pernah mengungkit masalah ini di Paruman maupun di Pesangkepan. sikon masyarakatnya terlihat aman - aman saja sepertinya tidak ada masalah yang memang krusial menimpa Desa Adat nya. Namun setelah Prajuru terakhir menjabat 2 th dengan tanpa diduga sebelumnya oleh Prajuru yang saat ini akan mendapat panggilan per telpon dari Kantor BPN Klungkung yang mengharuskan Bandesa Desa Adat Nyuh Kukuh untuk hadir guna utnuk mediasi, dalam hal ini Bandesa pun korpratif dengan asumsi agar masalah ini bisa cepat terselesaikan. Namun sayang masalah ini tidak hanya cukup Bandesa nya saja yang memutuskan selesai atau tidaknya masalah sengketa tanah ini. Karena menurut Bandesa segala masalah yang terkait dengan milik Desa Adat seharusnya dan memang harus diselesaikan bersama - sama dengan masyarakat secara keseluruhan melalui keputusan atau Pamutus Paruman Desa Adat.
Setelah tiba di halaman Gedung Dewan ternyata dijaga ketat oleh pihak Kepolisian, Bandesa diminta untuk himbau warga yang hadir sekaligus menyampaikan tujuan ke hadiran di Gedung Dewan.Saat dalam ruangan Sabha Mandala untuk menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran Krama Desa Adat Nyuh Kukuh Nusa Penida
Situasi Komisi 1 DPRD Kab Klungkung berdialog dengan warga Desa Adat Nyuh Kukuh dalam rangka menggali informasi sedetil mungkin terkait masalah Sengketa Tanah Setra.
Kunjungan Komis 1 DPRD Kab Klungkung di lokasi tanah yang bersengketa.